Cara Blokir STNK Motor dan Mobil yang Sudah Terjual (Online & Offline)
Cara Blokir STNK Motor dan Mobil yang Sudah Terjual (Online & Offline)

Cara Blokir STNK Motor dan Mobil yang Sudah Terjual (Online & Offline)


Cara Blokir STNK Motor dan Mobil yang Sudah Terjual (Online & Offline)
Cara Blokir STNK Motor dan Mobil yang Sudah Terjual (Online & Offline)

Cara Blokir STNK Motor dan Mobil yang Sudah Terjual | Gadget2Reviews.Com – Menjual motor atau mobil memang bikin lega, apalagi kalau langsung laku dengan harga bagus. Tapi tunggu dulu, kamu udah tahu belum kalau ada satu hal penting yang harus kamu urus setelah jual kendaraan? Yap, kamu harus tahu Cara Blokir STNK Motor dan Mobil yang Sudah Terjual. Gak keren dong, kalau kendaraan udah pindah tangan tapi kamu masih kena pajak atau masalah hukum?

Tenang aja, di artikel ini aku bakal kupas tuntas semuanya. Mulai dari alasan kenapa kendaraan harus diblokir, cara blokir di Samsat, sampai Aplikasi Blokir STNK Motor Online untuk wilayah seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah. Cocok banget nih buat kamu yang suka teknologi, produktif, dan gak mau ribet ngurus administrasi.

Kenapa Harus Blokir STNK Motor atau Mobil yang Sudah Dijual?

Kalau kamu pikir, “Ah, udah dijual ya udah, ngapain repot?”, coba pikir ulang. Ada beberapa alasan penting kenapa kamu wajib banget blokir STNK kendaraan yang udah bukan milikmu:

  • Kamu tetap tercatat sebagai pemilik resmi di data Samsat
  • Kena pajak kendaraan tiap tahun? Masih kamu yang ditagih
  • Kendaraan baru langgar lalu lintas? Surat tilangnya nyasar ke rumah kamu
  • Data kamu bisa disalahgunakan untuk pinjaman atau kriminalitas

Serem, kan? Maka dari itu, blokir STNK adalah langkah cerdas biar kamu tetap aman secara hukum dan finansial.

Temanku, Rudi, pernah jual motornya via online. Gak sempet urus blokir STNK karena sibuk kerja. Eh, 6 bulan kemudian dia terima surat tilang karena si pemilik baru langgar lampu merah. Siapa yang kena? Ya si Rudi, karena STNK masih atas nama dia.

Akhirnya dia harus datang ke pengadilan buat klarifikasi. Ribet dan makan waktu. Dari situ, dia langsung blokir semua kendaraan yang udah dijual. Lesson learned!

Cara Blokir Kendaraan di Samsat (Offline)

Buat kamu yang masih nyaman datang langsung, ini dia langkah-langkah blokir STNK secara offline di Samsat:

Dokumen yang Wajib Disiapkan

Sebelum melangkah, siapkan dulu dokumen penting berikut:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Fotokopi STNK kendaraan yang dijual
  • Fotokopi BPKB
  • Surat keterangan jual beli (dibuat & ditandatangani dua pihak)
  • Formulir permohonan blokir STNK (bisa ambil di Samsat)
  • Materai (minimal 2 buah)
  • Surat kuasa (jika diurus orang lain)

Langkah-langkah Blokir di Samsat

  1. Datang ke kantor Samsat tempat kendaraan kamu terdaftar
  2. Ambil nomor antrian bagian blokir kendaraan
  3. Serahkan semua dokumen ke petugas
  4. Petugas akan melakukan verifikasi
  5. Tunggu proses pemblokiran selesai
  6. Kamu akan dapat surat resmi pemblokiran STNK

Biasanya prosesnya selesai di hari yang sama atau maksimal 2 hari kerja. Gak ribet kok, asal dokumen lengkap!

Bisakah Memblokir STNK Secara Online? Tentu Bisa!

Nah, buat kamu yang tech-savvy dan anti ribet, ada juga cara memblokir STNK motor atau mobil lewat internet. Beberapa daerah seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah udah menyediakan layanan blokir online lewat website resmi Samsat.

Cara Blokir STNK Motor Online Jawa Barat

  1. Buka situs: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/
  2. Pilih menu “Pelayanan” → “Pemblokiran Kendaraan”
  3. Isi formulir data diri dan kendaraan
  4. Upload dokumen: KTP, STNK, BPKB, Surat Jual Beli
  5. Submit dan tunggu konfirmasi via email/SMS

Proses verifikasi maksimal 7 hari kerja. Mudah banget kan?

Cara Blokir STNK Motor Online Jawa Tengah

  1. Akses: https://bapenda.jatengprov.go.id/
  2. Masuk menu e-Pemblokiran
  3. Daftar akun (kalau belum punya)
  4. Masuk dan pilih “Blokir Kendaraan”
  5. Isi semua data dan upload dokumen
  6. Submit dan tunggu notifikasi statusnya

Website Samsat tiap provinsi punya tampilan beda, tapi prinsipnya sama: isi data → unggah → tunggu konfirmasi.

Aplikasi Blokir STNK Motor Online: Apakah Ada?

Beberapa daerah sudah mengembangkan aplikasi untuk memudahkan pemblokiran kendaraan. Misalnya:

Kamu bisa download aplikasi tersebut di Google Play Store. Cari menu “Blokir Kendaraan” atau “Layanan Pajak” di dalamnya. Kalau kamu lebih suka via HP daripada buka laptop, aplikasi ini bisa jadi pilihan super praktis.

Biaya Blokir Kendaraan yang Sudah Dijual: Gratis atau Berbayar?

Kabar gembira! Hingga saat artikel ini ditulis, proses blokir STNK kendaraan di Samsat — baik offline maupun online — adalah GRATIS.

Tapi kamu tetap perlu:

  • Materai (Rp10.000 x 2 = Rp20.000)
  • Biaya fotokopi dokumen
  • Ongkos ke Samsat (kalau datang langsung)

Jadi secara resmi gak ada biaya layanan blokir, tapi tetap ada biaya minor yang perlu kamu siapkan.

Cara Blokir STNK Motor yang Hilang: Gimana Prosedurnya?

Nah, kalau STNK kamu hilang tapi kendaraan udah dijual, langkahnya sedikit berbeda:

  • Buat surat kehilangan dari kepolisian
  • Lampirkan surat jual beli kendaraan
  • Siapkan semua dokumen lain seperti biasa
  • Bawa ke Samsat untuk proses blokir manual

Prosesnya memang agak lebih lama karena perlu verifikasi lebih ketat.

Contoh Surat Keterangan Jual Beli Kendaraan

Komponen Keterangan
Nama Penjual Budi Santoso
Nama Pembeli Dika Pratama
Jenis Kendaraan Motor Honda Vario 125
No. Polisi B 1234 CDZ
Tanggal Jual Beli 12 Oktober 2024
Tanda Tangan & Materai Ya, di atas materai Rp10.000 oleh kedua belah pihak

Surat seperti ini bisa diketik sendiri atau dibuat tulis tangan. Yang penting ada materai dan tanda tangan kedua pihak.

FAQ: Pertanyaan Umum tentang Blokir STNK Motor dan Mobil

  • Apa itu blokir STNK?
    Blokir STNK adalah proses menghentikan tanggung jawab pajak dan hukum dari pemilik lama terhadap kendaraan yang sudah dijual.
  • Bagaimana cara memblokir STNK motor yang sudah dijual?
    Kamu bisa datang ke Samsat atau akses situs resmi Samsat provinsi (seperti Jawa Barat atau Jawa Tengah), lalu isi formulir dan unggah dokumen yang dibutuhkan.
  • Bisakah memblokir STNK secara online?
    Ya, sangat bisa. Beberapa daerah seperti Jawa Barat dan Jawa Tengah sudah menyediakan layanan online lewat situs resmi atau aplikasi.
  • Berapa biaya blokir kendaraan yang sudah dijual?
    Gratis! Kamu hanya perlu menyiapkan biaya fotokopi, materai, dan transportasi jika ke Samsat langsung.
  • Apakah kendaraan yang sudah dijual wajib diblokir?
    Wajib banget, supaya kamu gak kena pajak, tilang, atau masalah hukum lainnya di masa depan.

Blokir STNK motor dan mobil yang sudah dijual bukan cuma soal administrasi. Ini soal keamanan, tanggung jawab, dan ketenangan pikiran.

Mulai dari cara blokir kendaraan di Samsat sampai aplikasi blokir STNK motor online Jawa Barat & Jawa Tengah, kamu sekarang udah tahu semuanya. Jadi, kalau kamu baru aja jual kendaraan, langsung aja blokir STNK-nya!

Jangan lupa share artikel ini ke temanmu yang baru jual mobil atau motor. Biar mereka gak kena masalah di kemudian hari. Kalau ada pengalaman unik soal ini, yuk tulis di kolom komentar!