Cara Mengecek Nomor HP Sendiri

Begini Cara Cek Status Registrasi Kartu SIM


Begini Cara Cek Status Registrasi Kartu SIM | Gadget2Reviews.Com – Menjelang berakhirnya batas waktu registrasi kartu SIM prabayar. Artinya buat kamu yang hingga hari ini belum registrasi ulang kartu SIM prabayar, maka siap-siap saja sanksi blokir sudah menanti. Oleh Karena itu secepatnya kamu pastikan apakah kartu sim prabayar kamu telah berhasil teregistrasi atau belum.

Peraturan yang baru dikeluarkan Kemkominfo tentang registrasi ulang kartu SIM prabayar adalah upaya untuk mengurangi peluang kejahatan cyber. Kejahatan cyber contohnya seperti penipuan, penyebaran informasi palsu (hoax), dan lain-lainya. Baca juga Cara Transfer Kuota Internet Indosat Ooredoo ke Sesama Operator

Kamu tak perlu khawatir dengan info pribadi kamu, soalnnya data yang sudah didaftarkan telah dijamin aman. Semua provider operator seluler telah mempunyai sertifikat keamanan data ISO 27001 selain itu juga sudah dikeluarkan pula Peraturan Menteri Kominfo tentang Perlindungan Data Pribadi. Baca juga Cara Blokir Nomor HP di Android Semua Merk Dengan Mudah

Peraturan Kementerian Kominfo Nomor 12 Tahun 2016

Menurut Peraturan Kementerian Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, tahapan pemblokiran kartu SIM akan dilakukan secara bertahap:

  1. Kamu yang belum me-registrasi ulang kartu SIM prabayar hingga 30 Maret 2018, nantinya per tanggal 31 Maret layanan telepon dan SMS keluar akan diblokir lebih dulu.
  2. Jika sampai 14 April kamu masih belum juga me-registrasi ulang kartu SIM prabayar, nantinya per tanggal 15 April layanan telepon dan SMS masuk mulai diblokir.
  3. Jika sampai 29 April kamu masih belum juga me-registrasi ulang kartu SIM prabayar, nantinya per tanggal 30 April akan ditambah pemblokiran di layanan Data Seluler/Internet.

Selana periode ini, kamu masih dapat melakukan SMS registrasi ulang ke 4444 hingga habis masa berlaku kartu SIM. Akan tetapi, apabila sampai batas waktu yang sudah ditentukan belum juga me-registrasi ulang kartu SIM prabayar. Maka SIM Card kamu akan diblokir secara permanen.

Terus, apakah Registrasi Kartu SIM prabayar kamu sudah benar-benar terdaftar atau belum?

Untuk mengetahui status kartu SIM prabayar kamu dapat melakukan verifikasi dengan operator seluler yang kamu gunakan. Dibawah ini beberapa cara untuk mengecek Registrasi Kartu SIM prabayar:

Cara Cek Registrasi Kartu Telkomsel

Langsung saja buka Website resminya di:

Cara Cek Registrasi Kartu Indosat Ooredoo

Ada beberapa cara yang dapat kamu lakukan untuk mengecek registrasi kartu Indosat.

Cara Cek Registrasi Kartu XL Axiata

Ada beberapa cara yang dapat kamu lakukan untuk mengecek registrasi kartu XL Axiata.

  • USSD ,dengan melakukan dial ke: *123*4444#

Cara Cek Registrasi Kartu Tri (Hutchison 3 Indonesia)

Ada beberapa cara yang dapat kamu lakukan untuk mengecek registrasi kartu Tri (Hutchison 3 Indonesia).

  •  Melalui SMS dengan format status dan kirim ke 4444
  •  Melalui Website: https://registrasi.tri.co.id

Cara Cek Registrasi Kartu Smartfren

Seperti itu cara mengecek status Registrasi Kartu SIM Telkomsel, XL, Smartfren, Indosat, dan Tri.

Memang hingga saat ini banyak yang merasa bahwa proses registrasi ulang dan cek registrasi kartu prabayar masih banyak kendala. Padahal jika tidak juga registrasi sampai batas waktu nya, sudah jelas akan berakibat ke pemblokiran, akan tetapi baik itu proses registrasi atau sebatas mengecek registrasi kartu prabayar pun sering bermasalah.

Jika sebelumnya kamu sudah pernah registrasi kartu SIM akan tetapi tidak juga mendapat notifikasi berhasil. Dan kamu sudah berulang kali dan masih tetap saja tidak mendapat notifikasi berhasil. Bahkan kamu sudah merasa bingung karena belum juga mendapat kejelasan status registrasi sewaktu melakukan cek registrasi.

Tidak usah khawatir dulu, apabila nomor kamu tidak mendapatkan SMS permintaan registrasi ulang dari 4444, berarti nomor kamu telah berhasil teregistrasi. Mungkin saat ini emang sistem di beberapa operator masih sering bermasalah, mungkin karena banyaknya pengguna yang juga melakukan hal serupa di batas akhir ini.