Cara Daftar & Syarat Bantuan Modal Usaha

LINK Cek, Cara Daftar & Syarat Bantuan Modal Usaha Rp3,5 Juta


Cara Daftar & Syarat Bantuan Modal Usaha Rp3,5 Juta – Sudah tahu kan jika pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bansos 2021 dalam bentuk bantuan modal usaha dengan nominal Rp3,5 juta pada 2021. Apabila sebelumnya sudah ada Program Bantuan Langsung Tunai BLT UMKM, di tahun 2021 pemerintah juga akan kembali memberikan bantuan sosial lewat Kemensos yang bertujuan untuk membantu memberdayakan masyarakat kurang mampu, agar lagi tidak terus-menerus bergantung pada dana bantuan dari pemerintah.

Perlu diketahui jenis bantuan modal usaha sebesar Rp3,5 juta ini tidak sama dengan program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) sebesar Rp2,4 juta maupun dengan program bansos 2021 lainnya. Hal ini karena, program BPUM sebesar Rp2,4 juta ini adalah program bantuan sosial 2021 yang disalurkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM, sedangkan untuk bantuan modal usaha dengan nominal Rp3,5 juta ini disalurkan oleh Kementerian Sosial.

Kemensos sendiri menyalurkan bantuan untuk modal usaha sebesar Rp3,5 juta untuk mereka yang sudah tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang juga merupakan peserta Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan dengan besaran 3,5 juta ini disalurkan dengan tujuan sebagai modal usaha buat peserta KPM PKH yang sudah Graduasi. Hal ini bertujuan supaya kondisi ekonomi peserta KPM PKH dapat lebih mandiri serta lebih berdaya. Dengan begitu tidak terus menerus bergantung terhadap bantuan uang dari pemerintah.

Sedangkan untuk Graduasi sejahtera mandiri yaitu berakhirnya menjadi peserta KPM PKH yang disebabkan karena keadaan ekonominya sudah mengalami peningkatan dan masuk kategori sejahtera. Dengan begitu KPM tersebut telah masuk kategori mampu serta sudah tidak layak lagi memperoleh bantuan PKH.

Baca : 3 Bantuan Uang Tunai Ini Akan Disalurkan Maret 2021

Cara Daftar & Syarat Bantuan Modal Usaha Rp3,5 Juta

Perlu kalian diketahui, apa itu PKH Graduasi ? Yaitu KPM PKH yang sudah mengalami peningkatan pada kondisi sosial ekonominya. Sebagai indikatornya ditunjukan dengan kegiatan update atau pembaharuan data PKH yang dilakukan oleh Kemensos. Nah PKH Graduasi sendiri dibagi menjadi dua kategori, yaitu Graduasi alamiah dan Graduasi sejahtera mandiri.

PKH Graduasi alamiah adalah sudah berakhirnya menjadi peserta KPM PKH dikarenakan kondisi ekonominya sudah tidak memenuhi sesuai syarat dan kriteria kepesertaan PKH. Misalnya saja seperti sudah tidak mempunyai pengurus kepesertaan, atau tidak mempunyai lagi keluarga yang masuk dalam salah satu komponen kriteria PKH.

Pada tahun 2021 ini, Kemensos mempunyai target jumlah orang yang menerima bantuan modal usaha senilai Rp3,5 juta sebanyak 7.000 KPM PKH graduasi. Dalam proses penyalurannya, uang dana bantuan modal usaha sebesar Rp3,5 juta ini akan diberikan ke semua peserta PKH Graduasi dengan beberapa rincian. Pertama, untuk modal usaha senilai Rp2 juta, kedua untuk inkubasi serta mentoring senilai Rp1 juta, dan yang ketiga sebagai pengamanan usaha dengan nominal Rp500.000.

Bagaimana Proses Graduasi untuk Dapat Bantuan Modal Usaha Rp3,5 Juta

Nantinya Graduasi bagi KPM PKH sendiri akan dilakukan oleh Pendamping Sosial. Mereka Pendamping Sosial akan mencari peserta KPM yang sudah tidak layak digraduasi dan yang layak digraduasi. Jika peserta KPM PKH sudah digraduasi, barulah bisa memperoleh bantuan modal usaha Rp3,5 juta.  Nah selanjutnya untuk bisa mengetahui apakah lolos atau tidak, kalian bisa mengeceknya di link dtks.kemensos.go.id.

Cara Mengecek Penerima Bantuan Modal Usaha KPM PKH Rp 3,5 Juta

  1. Buka browser lalu buka website dtks.kemensos.go.id.
  2. Selanjutnya, Pilih ID Kepesertaan yang digunakan (NIK, ID DTKS/BDT, Kartu Sembako/BPNT, Nomor Peserta PKH, Nomor PBI JK/KIS)
  3. Masukkan Nama yang sesuai dengan KTP dan masukkan kode captcha yang tampil dilayar.
  4. Klik ‘Cari’ dan akan muncul keterangan apakah ID yang di-input terdaftar atau tidak di DTKS.

Nah agar bisa memperoleh bantuan modal usaha Rp3,5 juta ini, pastinya masyarakat harus sudah terdaftar menjadi peserta PKH. Lalu bagaimana sih cara mendaftar PKH, silahkan kalian simak syarat dan tata caranya seperti berikut ini.

Syarat Daftar PKH

  1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin, atau rentan miskinBukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri
  2. Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Cara Daftar PKH

  1. Lapor ke RT/RW atau pejabat Desa/Kelurahan agar bisa didata dan diverifikasi kembali, jangan lupa membawa KTP dan KK untuk menjadi peserta PKH yang terdaftar di DTKS
  2. Masyarakat yang tidak mempunyai KTP ataupun NIK masih bisa memperoleh bantuan ini tanpa harus membuat KTP terlebih dahulu. Silahkan lapor ke RT/RW untuk proses lebih lanjut
  3. Setelah mendaftar di RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan
  4. Melengkapi data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu yang diberikan pihak RT/RW atau Kelurahan/Desa
  5. Selanjutnya, pihak Kemensos akan melakukan penyaringan dan validasi
  6. Jika sudah disetujui, nantinya setiap KPM PKH akan mendapatkan kartu keluarga sejahtera (KKS) yang berguna sebagai alat transaksi yang diterbitkan berdasarkan permintaan dari Kemensos

Syarat Untuk Mendapatkan Bansos Modal Usaha KPM PKH Dari Kemensos

Berikut ini adalah persyaratan yang harus dipenuhi agar bisa memperoleh bantuan modal kewirausahaan sosial KPM PKH, yaitu:

  • Warga miskin atau rentan miskin
  • Anggota KPM PKH yang telah digraduasi
  • Memiliki usaha

Layanan Pengaduan

Nah apabila kalian punya pengaduan atau masalah yang perlu ditanyakan, silahkan menghubungi via email ke [email protected]. Atau lewat Whatsapp ke nomor 0811-1022-210, perlu diketahui layanan Whatsapp ini tidak menerima panggilan telepon. Masyarakat bisa mengirimkan pesan Whatsapp dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan