Cara Lapor SPT Lewat DJP Online | Apakah kalian sudah melaporkan pajak tahunan ? Perlu dikethaui bahwa batas waktu pelaporan SPT setiap tahun yaitu pada tanggal 31 Maret. Nah sekarang lapor SPT sudah semakin mudah bisa dilakukan dimana saja menggunakan ponsel secara online melalui situs DJP online.
Setiap awal tahun semua warga negara yang sudah bekerja menjadi karywan atau melakukan usaha sendiri yang mempunyai pendapatan / gaji di atas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) diwajibkan untuk membayar pajak. Cara pembayaran pajak dimulai dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Pribadi.
Dengan adanya DJP online tentu sangat memudahkan wajib pajak untuk melaporkan SPT secara online. Akan tetapi, sebelum lapor SPT online ini, wajib pajak harus sudah membuat akun di DJP online ini terlebih dahulu. Cara membuat akun di DJP Online juga tidak sulit, bisa dilakukan secara online juga.
Cara Lapor SPT Lewat DJP Online
Nah buat kalian yang masih belum mempunyai akun DJP Online, untuk membuatnya kalian memerlukan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan kode EFIN. Nah jika kalian sudah punya akunnya, langsung saja login DJP Online dengan menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah terdaftar.
Sedangkan untuk Electronic Filing Identification Number atau disingkat dengan EFIN yang mennjadi syarat untuk membuat akun DJP online. Wajib pajak harus mendapatkan di kantor pajak terdaftar, selanjutnya bisa langsung di aktivasi. Nah proses aktivasi EFIN sendiri maksimal dapat dilakukan paling lambat tiga puluh hari setelah kalian mendapatkan kode EFIN dari kantor pajak.
Saat melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak harus mencatat dan melaporkan semua harta bedanya dalam formluir SPT Pajak. Semua jenis harta yang dimiliki harus dilaporkan, tanpa ada batas minimal harga atau nominalnya. Seperti yang dijelaskan pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, jenis harta yang wajib dilaporkan dalam formluir SPT Tahunan secara rinci dengan kode tertentu.
Jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan adalah benda yang bersumber dari penghasilan dan tidak habis dikonsumsi.
Kas dan Setara Kas
- 011 : uang tunai
- 012 : tabungan
- 013 : giro
- 014 : deposito
- 015 : setara kas lain
Harta Piutang
- 021 : piutang
- 022 : piutang afiliasi kepada instansi yang memiliki hubungan istimewa
- 029 : piutang lain
Investasi
- 031 : saham yang dibeli untuk dijual kembali
- 032 : saham
- 033 : obligasi perusahaan
- 034 : obligasi pemerintah
- 035 : surat utang lain
- 036 : reksadana
- 037 : instrumen derivatif (rights, warrant, kontrak berjangka, dan lainnya)
- 038 : penyertaan modal perusahaan, seperti pada CV, firma dan sebagainya
- 039 : investasi lain
Alat Transportasi
- 041 : sepeda
- 042 : sepeda motor
- 043 : mobil
- 049 : transportasi lain
Harta Bergerak
- 051 : logam mulia (emas batangan dan perhiasan)
- 052 : batu mulia (intan dan berlian)
- 053 : barang seni dan antik
- 054 : kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter dan peralatan olahraga khusus
- 055 : peralatan elektronik (laptop, smartphone) dan furniture
- 059 : harta bergerak lain
Harta Tidak Bergerak
- 061 : tanah maupun bangunan tempat tinggal (rumah dan apartemen)
- 062 : tanah maupun bangunan usaha (ruko, pabrik, gudang)
- 063 : tanah lahan usaha (lahan perkebunan dan pertanian)
- 069 : harta tak bergerak lain
Cara Melaporkan SPT Wajib Pajak Pribadi di DJP Online
Jika kalian sudah punya akun di DJP online, berikut langkah-langkah yang bisa kalian simak untuk lapor SPT secara online.
- Silahkan buka link https://djponline.pajak.go.id menggunakan browser di HP / Laptop
- Selanjutnya masuk ke menu e-Filing SPT Pribadi lalu klik untuk mengisi SPT tahunan wajib pajak pribadi
- Masukkan Nomor NPWP pribadi kalian dengan cara klik pada menu Pelaporan Baru
- Pada bagian pertanyaan jumlah pendapatan kotor, silahkan pilih kategori sesuai dengan kondisi keuangan kalian. Misalnya saja pendapatan kalian lebih dari 60 juta, lebih kecil dari 60 juta, atau kalian punya usaha sendiri
- Apabila penghasilan kotor kalian lebih kecil dari Rp 60 juta per tahun maka jenis SPT yang muncul yang akan digunakan untuk melaporkan SPT yaitu 1770SS untuk pegawai/karyawan dan 1770 untuk bukan karyawan. Sedangkan apabila penghasilan lebih dari Rp60 juta maka jenis SPT yang akan digunakan yaitu 1770S untuk pegawai/karyawan dan 1170 untuk bukan pegawai
- Selanjutnya lengkapi dengan lengkap data pribadi kalian seperti jenis kelamin dan status pernikahan
- Isikan juga dengan lengkap data anggota keluarga buat kalian yang sudah menikah atau mempunyai tanggungan
- Masukan detail pajak dengan cara klik Tambah Form 1721 A1 atau A1 lalu masukan detail penghasilan bruto, pengurangan penghasilan, serta bukti potong pajak dari pihak lain jika ada
- Masukan juga informasi tambahan seperti penghasilan yang tidak termasuk objek pajak atau hutang, jika tidak punya langkah ini bisa kalian lewati
- Selanjutnya lakukan e-Filling untuk pajak pribadi. Jika besaran jumlah pajak yang harus dibayarkan nihil, selanjutnya langsung saja isikan nomor EFIN lalu klik Simpan terakhir klik Lapor. Akan tetapi apabila status pajaknya adalah Kurang Bayar, langkah selanjutnya yaitu kalian harus mendapatkan ID Billing dengan cara klik Dapatkan ID Billing kalian agar bisa membayar pajak kalian yang masih kurang bayar
- Pada ID Billing akan tertera nominal jumlah kekurangan pembayaran pajak kalian. Silahkan kalian bayar kekurangan tersebut ke rekening kas negara bisa melalui bank atau ATM.
- Nantinya kalian akan mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Selanjutnya masukkan nomor tersebut di kolom NTPN pada akhir tahap mengisi SPT tahunan.
Bagaimana, sangat mudah bukan cara lapor SPT lewat DJP Online ini ? Semoga tips diatas bisa membantu kalian yang sedang mencari informasi mengenai cara melaporkan pajak secara daring.