Cara Perpanjang Surat Izin Mengemudi Lewat Aplikasi SIM Online

Cara Perpanjang Surat Izin Mengemudi Lewat Aplikasi SIM Online


Cara Perpanjang Surat Izin Mengemudi Lewat Aplikasi SIM Online | Gadget2Reviews.Com – Buat kalian yang ingin memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) kendaraan bermotor sekarang ini bisa dilakukan dengan lebih mudah dan cepat. Sebab saat ini proses perpanjang SIM sudah bisa dilakukan secara online, baik menggunakan komputer atau melalui HP android.

Selain itu Korlantas Polri juga akan mempublikasikan aplikasi yang sudah dibuat secara khusus untuk melakukan perpanjangan masa berlaku SIM A dan C secara online. Tujuannya tidak lain yaitu untuk lebih memudahkan para pemohon SIM dalam proses pengurusan SIM Online.

Dengan menggunakan layanan perpanjang SIM Online ini, pemohon sudah tidak perlu lagi datang mengunjungi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM. Hanya dengan aplikasi yang bisa diunduh di App Store dan Play Store, kalian sudah bisa memperpanjang masa berlaku SIM.

Cara dan Syarat Memperpanjang Masa Berlaku SIM Secara Online

Cara Perpanjang Surat Izin Mengemudi Lewat Aplikasi SIM Online

Mempunyai dan membawa SIM sudah menjadi kewajiban untuk semua pengemudi kendaraan bermotor. Seperti yang tercantung dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 yang berbunyi bahwa orang yang mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memiliki SIM akan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 1 juta.

Seperti yang sudah kita ketahui untuk masa aktif SIM kendaraan bermotor sendiri hanya selama kurun waktu lima tahun saja. Nantinya pemilik SIM harus kembali melakukan perpanjangan SIM secara berkala setiap lima tahun sekali.

Nah jika kalian ternyata kelupaan sehingga terlambat melakukan perpanjang SIM, maka kalian diharuskan melakukan pengajuan pembuatan SIM baru lagi. Selain itu kalian juga harus mengikuti proses tes yang berlaku untuk kembali memperoleh Surat Izin Mengemudi. Perlu kalian ketahui juga, proses perpanjangan SIM harus dilakukan mulai dari 14 hari sebelum masa berlaku SIM kendaraan kalian habis.

Sebuah terobosan menarik, semenjak pandemi Covid-19, proses layanan perpanjangan SIM kini sudah dapat dilakukan secara online. Bagaimana sih caranya ?

Cara Perpanjang SIM Online

Nah buat kalian yang masih belum tahu cara perpanjang SIM secara online tanpa harus antri di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM. Berikut ini langkah-langkah cara memperpanjang SIM secara online yang bisa kalian simak.

  1. Silahkan kunjungi laman http://sim.korlantas.polri.go.id menggunakan aplikasi browser internet baik di komputer atau ponsel
  2. Jika laman sudah terbuka, pilih menu Pendaftaran SIM Online
  3. Selanjutnya pilih opsi Perpanjang SIM
  4. Pada kolom jenis permohonan silahkan kalian Isi data permohonan SIM baru
  5. Kemudian Input kode verifikasi lalu tekan tombol kirim

Nah nantinya sebagai bukti kalian sudah melakukan registrasi perpanjangan SIM Online, kalian akan mendapatkannya melalui e-mail. Langkah selanjutnya pemilik SIM harus melakukan pembayaran perpanjangan SIM yang bisa dilakukan melalui bank BRI.

Untuk biaya BNBP perpanjangan SIM kendaraan sendiri sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis BNBP yang berlaku. Tahap selanjutnya, kalian bisa membuat jadwal dengan memilih tanggal kapan kedatangan untuk melanjutkan proses mekanisme perpanjangan SIM di kantor satpas yang sudah dipilih.

Syarat Administrasi Perpanjang Surat Izin Mengemudi Online

Adapun persyaratan administrasi yang harus kalian bawa ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM yaitu seperti.

  1. Bukti registrasi pendaftaran perpanjangan SIM Online
  2. Bukti sudah melakukan pembayaran di bank BRI
  3. KTP yang masih berlaku atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing
  4. SIM lama
  5. Surat keterangan lulus uji keterampilan simulator
  6. Surat kesehatan dari dokter

Cara Perpanjang Surat Izin Mengemudi Lewat Aplikasi SIM Online

Sedangkan untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi menggunakan aplikasi SIM Online, Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas RI) rencananya akan mempublikasikannya pada April 2021. Nah, jika aplikasi SIM Online sudah bisa diunduh, kalian sudah tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas.

Untuk menggunakan aplikasi SIM Online ini, pemohon akan diminta untuk melakukan verifikasi nomor HP dan serta harus mencantumkan NIK sesuai KTP atau nomor SIM sebelumnya saat melakukan pendaftaran. Tahap selanjutnya, kalian hanya perlu mengikuti petunjuk yang ada hingga melakukan pembayaran dan menentukan mekanisme pengambilan SIM baru.

Jika sudah menyelesaikan semua tahapan dari registrasi hingga pembayaran, maka SIM akan dikirimkan dan bisa langsung diterima pemohon. Jadi buat kalian yang ingin memperpanjang SIM yang sudah mendekati masa kedaluarsa akan lebih efisien. Sebab proses pengurusan perpanjang SIM bisa dilakukan di mana saja.

Pemilik SIM juga tidak perlu repot mengantre di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM seperti sebelumnya. Menariknya, semua proses pendaftaran dan pengujian SIM bisa dilakukan secara transparan melalui aplikasi SIM Online.

Link Download Aplikasi SINAR

Aplikasi bisa didownload di Play Store dengan mengetik kata kunci Digital Korlantas POLRI atau klik link download aplikasi SINAR berikut ini. Perlu diketahui, saat ini aplikasi SINAR hanya tersedia di Play Store untuk ponsel jenis android. Namun, ke depan masih akan dikembangkan lagi.

Tidak hanya tersedia fitur tes pengujian teori saja, pada aplikasi SIM Online ini juga sudah dilengkapi dengan menu tes psikologi yang menggunakan aplikasi E-Ppsi. Ditambah lagi dengan adanya fitur pelayanan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.