fatwa mui tentang trading forex

Fatwa MUI Tentang Trading Forex


Bagaimana sebenarnya fatwa MUI tentang trading forex di Indonesia ? Pertanyaan trading forex halal atau haram merupakan salah satu masalah yang selalu menjadi perdebatan di masyarakat. Sebelum mengulas lebih jauh tentang hukum tranding forex, kenali dulu arti dari trading forex itu sendiri.

Bagi sebagian umat muslim yang ingin melakukan perdagangan mata uang atau trading forex mungkin bertanya seperti apa fatwa MUI tentang trading forex. Di Indonesia sendiri tranding forex diatur dalam undang-undang dan menyesuaikan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia.

Untuk mengetahui lebih lanjut apa itu tranding forex dan bagaimana hukumnya, simak artikel ini sampai selesai.

Apa itu Tranding Forex ?

fatwa mui tentang trading forex

Tranding forex (foregin exchange) atau perdagangan mata uang merupakan jenis investasi yang berkaitan dengan nilai tukar atau harga mata uang internasional (valuta asing). Tranding forex dilakukan dengan tujuan mendapatkan profit dengan cara mentransaksikan pasangan mata uang terntu sesuai yang dipilih.

Dalam tranding forex, seorang trader akan membeli mata uang ketika nilainya sedang rendah. Kemudian akan menjualnya kembali ketika mata uang tersebut nilainya sedang tinggi.

Seorang trader akan mendapat profit dari selisih harga jual dikurang harga beli atau disebut juga capital gain. Untuk melakukan investasi disini, Kamu harus belajar dan berlatih terlebih dahulu.

Banyak orang beranggapan jika tranding forex itu berkaitan dengan judi, karena berkesampatan menghasilkan keuntungan yang besar. Lalu apakah trading itu judi menurut islam ?

Tranding Forex Menurut Islam

Islam memandang perdagangan mata uang atau forex terjadi karena adanya kebutuhan dari pasar, untuk memenuhi kebutuhan negara yang beraneka ragam. Islam menganggap tranding forex halal karena produk yang diperjualbelikan jelas wujud dan nilainya.

Tranding forex diperbolehkan oleh fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Lebih tepatnya dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 tentang jual beli mata uang atau Al-Sharf.

Menurut fatwa MUI, transaksi jual beli mata uang diperbolehkan selama memenuhi beberapa kriteria berikut ini :

  • Tidak untuk untung-untungan
  • Jika transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama secara tunai (at-taqabudh)
  • Jika transaksi belainan jenis maka harus dilakukan dengan nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi dilakukan dan secara tunai
  • Ada kebutuhan transaksi atau untuk simpanan

Sebuah transaksi jual beli apapun termasuk valuta asing diperbolehkan, jika barang tersebut bukanlah barang yang haram. Serta tidak ada unsur menipu, dan tidak mengandung unsur judi atau spekulatif.

Maksud dari spekulatif ialah menebak-nebak harga. Seperti jika beruntung maka akan mendapat barang yang bagus. Tapi juka tidak beruntung maka akan mendapat barang yang jelek.

MUI menetapkan bahwa transaksi forex diperbolehkan karena asal-usul pendapatannya jelas. Keuntungan yang jumlahnya cukup besar yang didapatkan oleh trader bukanlah merupakan hasil dari taruhan skala internasional, melainkan sudah diatur secara global.

Apakah trading itu judi menurut Islam ?

Banyak yang beranggapan tranding forex adalah judi. Sebenarnya judi dan tranding merupakan dua kegiatan yang berbeda. Tranding forex tidak hanya mengandalkan tebak-tebakan semata, melainkan mengandalkan analisis dan perhitungan secara matang.

Seorang treder harus memiliki pengetahuain dan melakukan analisis yang tepat untuk mendapatkan keuntungan yang tinggi. Sehingga tranding forex dapat dikatakan judi apabila trader hanya mengandalkan tebak-tebakan saja tanpa pengetahuan dan analisis yang baik.

Tranding forex juga sudah diatur di dalam UU No.10 tahun 2011 yang sebelumnya UU NO 32 tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Sehingga hukum tranding forex itu merupakan suatu yang legal dan memiliki landasan hukum yang jelas.

Apakah Tranding itu Riba ?

Tranding forex bukanlah riba, melainkan murni perdagangan nilai mata uang sesuai dengan nilainya. Sementara riba merupakan transaksi meminjamkan uang dan harus memberikan nilai lebih dari jumlah yang dipinjamkan, atau disebut juga dengan memberi bunga.

Tranding Forex Syariah

Di masa sekarang juga sudah tersedia tranding forex syariah yang bebas bunga atau sering disebut Muslim Forex Account. Dalam sistem ini keuntungan yang akan diperoleh dari kegiatan tranding forex syariah adalah pertukaran mata uang yang bisa ditahan seama itu diinginkan oleh penggunanya.

Trending forex jenis ini memiliki resiko lebih rendah daripada tranding pada umumnya. Dengan adanaya forex ssyariah, maka kamu bisa terhindar dari adanya perubahan nilai bunga yang fluktuatif dan bisa menyebabkan spekulasi.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa hukum trading forex online dalam islam adalah halal. Bagi yang ingin menjalankan investasi forx ini harus bisa mengelola keuangan dengan baik dan mencatat setiap keuntungan yang sudah berhasil di peroleh, sehingga bisa diketahui rugi atau untungnya.

Tetapi sebagai informasi tambahan, meskipun tranding forex diperbolehkan secara Islam. Namun untuk tranding forex online memiliki hukum yang lebih rinci yaitu

  • Tranding forex haram jika harga tidak sesuai dengan saat pembeli memutuskan melakukan transaksi dengan saat transaksi tersebut diterima oleh penjual
  • Tranding forex hal atau boleh jika harga ketika beli sama dengan saat transaksi tersebut diterima oleh penjual

Dengan begitu, kamu tidak perlu takut atau ragu untuk melakukan tranding forex karena takut haram. Karena menurut fatwa MUI tentang trading forex adalah diperbolehkan.