Syarat & Cara Daftar BPUM UMKM Rp 1,2 Juta

Syarat dan Cara Daftar Agar Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cek di Sini !


Syarat dan Cara Daftar Agar Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Cek di Sini ! | Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memutuskan program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau lebih sering dikenal dengan BLT UMKM ini akan kembali dilanjutkan mulai Maret 2021. Hal ini sudah dijelaskan langsung oleh Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani, seperti dikutip Jumat (4/3/2021). “Untuk tahun 2021 ini sebesar Rp 1,2 juta. Sebelumnya di 2021 belum ada rencana tersebut, ini baru diputuskan pemerintah untuk dapat tambahan program di 2021 bagi UMKM,” jelas Askolani.

Pada program BPUM tahun ini pemerintah sudah menganggarkan dana bantuan uang tunai sebesar Rp 1,2 juta untuk 9,8 juta pelaku UMKM yang terkena dampak Covid-19. Kemenkeu mengungkapkan jumlah penerima bisa saja bertambah. Tahun lalu besaran hibah yang diberikan Rp 2,4 juta kepada 14 juta pengguna.

Selain memberikan bantuan berupa pemberian BLT UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta, pemerintah melalui kementrian terkait juga menyalurkan bantuan sosial untuk masyarakat untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari di masa pandemi seperti sekarang. Beberapa diantaranya seperti Bansos PKH 2021 Sebesar 3 Juta untuk Anak Sekolah, Bansos untuk UMKM/BPUM, BLT Ibu Rumah Tangga Rp2,4 Juta dari Kemensos, serta Bantuan Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud.

Syarat dan Cara Daftar Agar Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Program Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) atau BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta pada bulan Maret 2021 kembali disalurkan pemerintah, karena itu segera daftar di oss.go.id. BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta merupakan bantuan sosial (Bansos) pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) bagi pegiat UMKM pada masa pandemi.

Oleh sebab itu, kebijakan BLT UMKM 2021 senilai Rp1,2 juta bagi pelaku UMKM menjadi perhatian pemerintahan Joko Widodo dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Syarat Mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 Juta

BLT UMKM 2021 senilai Rp1,2 juta yang cair pada Maret 2021 rencananya akan disalurkan kepada 14 juta pelaku UMKM. Sementara itu, syarat mendapat BLT UMKM 2021 Rp1,2 juta pada Maret 2021 yaitu sudah mempunyai Perizinan Berusaha Perseorangan (Skala Mikro dan Kecil). Nah untuk bisa memenuhi syarat tersebut, pelaku UMKM harus melakukan pendaftaran UMKM pada oss.go.id jika ingin mendapat bantuan hibah BLT UMKM 2021 sebesar Rp1,2 juta yang akan cair pada Maret 2021 dan pendaftarannya dapat dilakukan secara online dan gratis.

Selain itu, persyaratan lainnya yang harus dipenuhi agar BLT UMKM 2021 cair pada bulan Maret 2021 adalah sebagai berikut.

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Mempunyai usaha mikro
  4. Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  5. Tidak sedang mendapatkan kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  6. Bagi pelaku usaha mikro yang ber-KTP dan domisili usaha berbeda bisa menggunakan Surat Keterangan Usaha atau SKU

Baca juga : Download Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM ) BPUM

Cara Mendafaftar Usaha, Syarat Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Bagi masyarakat yang saat ini belum mendaftarkan usahanya, silahkan simak dan ikuti cara daftar UMKM online 2021 gratis berikut ini :

  • Silahkan buka link https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil menggunakan aplikasi Chrome di HP atau komputer
  • Kemudian login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang sudah dimiliki
  • Selanjutnya klik tombol Perizinan Berusaha lalu klik Perseorangan kemudian pilih kategori usaha
  • Pelaku usaha Mikro, silahkan klik tombol Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro. Sedangkan pelaku usaha Kecil, silahkan klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil

Agar bisa mendapat BLT UMKM, calon penerima bantuan harus diusulkan oleh lembaga pengusul yang terdiri dari:

  • Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Proses Mendapatkan NIB dan Izin Usaha

  1. Pada formulir Data Profil, pengusaha harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan
  2. Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha lalu lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut. Kemudian klik tombol Simpan lalu klik tombol Selanjutnya
  3. Bila pengusaha mempunyai lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan tambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan langkahnya sama, bila sudah selesai klik tombol Selanjutnya
  4. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil pengusaha bisa mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (jika dipersyaratkan). Kemudian klik tombol Selanjutnya
  5. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, pengusaha bisa melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang sudah dimasukan dan juga bisa melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha
  6. Selannjutnya beri tanda centang pada kotak disclaimer lalu klik tombol Proses NIB
  7. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, pengusaha bisa melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Pengusaha juga bisa mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR

Proses Izin Komersial/Operasional

  1. Bila pengusaha membutuhkan Izin Komersial/Operasional, pengusaha dapat memilih menu Permohonan lalu pilih IUMK lalu pilih Izin Komersial/Operasional
  2. Selanjutnya klik ke nomor NIB/Nama Kegiatan Usaha lalu klik tombol Pilih NIB. Nantinya akan tampil daftar kegiatan usaha silahkan klik tombol Pilih Kegiatan Usaha
  3. Pada tampilan formulir Izin Komersial/Operasional, pengusaha dapat memilih Izin Komersial/Operasional yang diperlukan sesuai dengan kegiatan usaha. Selannjutnya lengkapi data yang diperlukan. Jika sudah klik tombol Lanjut dan Simpan
  4. Pada tampilan Draft Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin untuk melihat tampilan draft Izin Komersial/Operasional yang telah dipilih. Kemduian klik tombol Lanjut dan Simpan
  5. Pada tampilan Output Izin Komersial/Operasional, klik tombol Preview Izin Komersial/Operasional yang sudah diterbitkan oleh OSS

Prosedur untuk mendaftar BLT UMKM tidak menjelaskan pengusaha dapat mendaftar lewat link www.depkop.go.id. Bantuan UMKM ini dapat diberikan apabila sudah ada yang mengusulkan bidang usaha tersebut menerima bantuan. Gunakan website resmi www.depkop.go.id untuk dijadikan referensi informasi yang berkaitan BLT UMKM.

Pada akun Instagramnya @kemenkopukm, Kementerian Koperasi dan UKM sudah mengumumkan agar selalu update mengenai informasi terkait BLT UMKM langsung dari sumber resmi, yaitu media sosial @kemenkopukm dan website www.kemenkopukm.go.id. Melalui akun media sosial tersebut juga, Kemenkopukm juga mengingatkan komitmen pemerintah untuk terus membantu para pelaku UKM agar bisa bertaham di masa pandemi ini.

Baca Juga : Bantuan Bansos PKH Tahap 2 Cair Bulan April 2021, Begini Cara Mencairkannya

Nah, sembari menunggu, program direalisasikan, sebaiknya para pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan uang tunai BLT UMKM ini segera mungkin mempersiapkan diri dengan beberapa syarat yang diperlukan diatas.