Link Download Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak

Link Download Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM ) BPUM


Link Download Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM ) BPUM | Apa kalian sedang mencari informasi mengani Link UMKM 2021 jika benar maka kamu juga bisa membaca tips cara daftar bantuan umkm online 2021 disini. Tidak cuma itu saja kalian juga dapat mencari tahu panduan cara cek bantuan BPUM pada e-from BRI pada post ini.

Program Bantuan Sosial UMKM 2021 yang juga sering disebut dengan BLT UMKM atau BPUM 2021 memang telah dilaksanakan di tahu 2020. Program bantuan ini juga sudah direncanakan akan dilanjutkan kembali pada tahun 2021 ini.

Beberapa waktu yang lalu Kementerian Koperasi dan UKM telah memberikan usulan kepada Kementerian Keuangan supaya program BLT UMKM senilai Rp 2,4 juta ini dapat kembali disalurkan di 2021. Besaran uang pada bansos BLT UMKM yang telah diusulkan Kemenkop UKM untuk tahun 2021 ini sendiri mencapai Rp 2,4 juta.

BLT UMKM disalurkan oleh pemerintah menjadi upaya untuk membantu meringankan perekonomian masyarakat sebagai dampat dari wabah virus corona untuk mereka yang menjalankan usaha kecil. Meski ada beberapa persyaratan untuk bisa mendapatkan BLT UMKM, masyarakat bisa mendaftar secara online atau offline di Kementerian Koperasi dan UMKM.

Sedangkan untuk mereka calon penerima bantuan yang sudah mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM di tahun 2020 kemarin. Maka bisa langsung mengeceknya apakah tahun ini kembali memperoleh bantuan atau tidak lewat bank BRI sebagai penyalur.

Cara Cek Penerima Bantuan

Bank BRI yang menjadi bank penyalur bantuan BPUM ini sendiri akan mengirimkan SMS pemberitahuan kepada mereka yang menjadi penerima bansos untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi ini. Selain itu mereka juga bisa mengecek mandiri dengan membuka website resmi https://eform.bri.co.id/bpum.

Caranya sangat mudah cukup dengan membuka laman bri.co.id, lalu memasukkan nomor KTP dan kode verifikasinya. Berikut langkah-langkah cara cek penerima bantuan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta yang bisa kalian simak.

  • Buka link https://eform.bri.co.id/bpum menggunakan aplikasi browser di HP
  • Jika sudah terbuka, ketikan nomor KTP
  • Selanjutnya ketikkan jawaban dari kode captca yang muncul untuk langkah verifikasi
  • Kemudian klik proses inquiry
  • Jika berhasil nantinya akan tampil keterangan apakah kalian mendapatkan bantuan sosial ini atau tidak

Nah jika data kalian tidak ditemukan, ada beberapa sebab yang menjadikan NIK KTP tidak tampil di E-form BRI. Berikut beberapa hal yang bisa kalian periksa.

  • NIK belum terdaftar program BPUM UMKM Rp 2,4 juta
  • Sistem di Bank penyalur masih belum terkoneksi dengan link tersebut
  • Rekening Bank sudah terblokir yang bisa disebabkan oleh masih adanya pembiayaan/kredit di bank
  • Nomor NIK KTP belum sinkron dengan data pusat yang ada di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Nah jika kalian memang sudah merasa mendaftar akan tetapi nama masih tetap tidak muncul. Silahkan lakukan pemeriksaan langsung dengan cara datang ke kantor bank BRI sebagai bank penyalur dengan membawa persyaratan dokumen pencairan yang diperlukan.

Download Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM ) BPUM

Mengenai bantuan tersebut, penerima tidak langsung dapat menggunakannya melainkan harus melengkapi sejumlah syarat mulai dari dokumen hingga surat pernyataan.

Nasabah yang menerima bantuan presiden (banpres) harus datang langsung ke kantor BRI dengan membawa dokumen berupa buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri. Jika kelengkapan dokumen masih belum lenkap, maka saldo Banpres ini akan ditahan terlebih dahulu. Penahanan saldo ini juga tidak akan mempengaruhi rekening tabungan nasabah secara keseluruhan.

Adapun penerima bantuan sebelumnya akan diberitahu oleh pihak bank melalui notifikasi SMS bahwa mereka mendapatkan bantuan. Selanjutnya, penerima datang ke bank dengan membawa dokumen sesuai syarat :

  • Buku tabungan
  • Kartu ATM
  • Identitas diri

Penerima juga harus melengkapi dokumen:

  • Surat Pernyataan
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Surat Kuasa Penerima dana BPU

Surat pernyataan tanggung jawab mutlak UMKM atau SPTJM BPUM merupakan surat pernyataan untuk pelaku usaha mikro yang dibuat atau ditandatangani oleh calon penerima bpum. Surat ini berguna untuk memperoleh bantuan langsung tunai BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp 2,4 juta.

Berikut Link Download SPTJM BPUM

Menghindari penipuan maka penyerahan persyaratan tersebut hanya dilakukan di bank dan tanpa dipungut biaya apapun. Setelah dokumen lengkap maka bantuan yang masuk ke rekening bisa langsung digunakan.

Cara Mendapatkan Bantuan BPUM

Sebagai informasi pelaku usaha mikro yang NIK KTP belum terdaftar di eform.bri.co.id/bpum juga masih bisa mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp 2,4 juta dengan cara mendaftar banpres produktif usaha mikro (BPUM). Nah informasi lebih lengkap tentang tata cara daftar dan syarat menjadi penerima bansos ini dapat kalian baca di laman resmi www.depkop.go.id atau melalui akun sosial media resmi Kemenkop UKM.

Proses pendaftaran agar bisa memperoleh bantuan UMKM Rp 2,4 juta ini tidak dapat dilakukan secara online. Melainkan semua dilakukan secara manual.

Cara Mendapatkan Bantuan BPUM login www.depkop.go.id Daftar. Melansir situs Kemenkop UKM, dijelaskan bahwa hanya untuk pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul saja yang bisa memperoleh bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Daftar manual bantuan UMKM Rp 2,4 Juta pelaku bisa datang langsung ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Kota sesuai persyaratan. Berikut ini syarat untuk mendapatkan bantuan UMKM Rp 2,4 juta:

  • Warga Negara Indonesia
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Mempunyai usaha mikro
  • Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau mempunyai pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang mempunyai  KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Jika sudah memenuhi persyaratan diatas, maka kalian sebagai pelaku Usaha Mikro sudah bisa menjadi penerima bantuan tanpa harus melakukan proses pendaftaran. Akan tetapi bagi yang tidak tercantum sebagai penerima, pelaku usaha juga dapat melakukan pendaftaran dengan secara langsung mendatangi dinas koperasi dan UKM.