BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan BPUM


BLT UMKM Rp 2,4 Juta 2021, Ini Syarat dan Cara Mendapatkan BPUM | Kebijakan tentang Program Bantuan Presiden (Banpres) produktif atau dikenal juga dengan sebuatan Bantuan Langsung Tunai ( BLT) dengan nominal 2,4 juta akan kembali disalurkan tahun 2021 ini. Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meneruskan kembali program ini kepada mereka yang menjalankan usaha mikro yang terkena dampak pandemi.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan, pelaksanaan program ini masih sedang disiapkan dan akan dimulai dari Maret ini. Sebab memang pada awalnya program ini belum direncanakan untuk kembali dilanjutkan. Tetapi karena tingginya antusias dari pelaku UMKM untuk menerima bantuan ini, pemerintah akhirnya memutuskan untuk melanjutkan kembali program bantuan ini.

Baca juga : LINK Cek Penerima Bansos PKH 2021 Sebesar 3 Juta untuk Anak Sekolah

Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki sudah meminta masyarakat yang punya keingingan agar bisa mendapatkan BLT UMKM Rp 2,4 juta ini untuk segera secepat mungkin mendaftarkan diri. Caranya yaitu dengan mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing. Nah ketika mendaftar, masyarakat juga harus membawa kelengkapan data-data yang diperlukan.

Cara Mendapatkan Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

Seperti dilansir dari depkop.go.id, program bantuan ini dibagikan satu kali dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 2,4 juta untuk mereka pelaku Usaha Mikro yang sudah memenuhi kriteria tertentu. Untuk memperoleh bantuan tersebut, calon penerima BPUM harus diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif usaha mikro. Siapa saja sih ? Pengusul Banpres Produktif usaha mikro di antaranya:

  • Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang sudah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perasahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Baca juga : Cara Cek Penerima Bansos 300 Ribu di dtks.kemensos.go.id Menggunakan KIS

Program BLT UMKM Rp 2,4 Juta hanya akan diberikan kepada:

  • Warga Negara Indonesia
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki Usaha Mikro
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  • Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca juga : Cara Daftar Bansos UMKM/BPUM dan Cek Penerima Bantuan BLT Online

Syarat Penerima BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Selanjutnya calon penerima Banpres Produktif untuk Usaha Mikro, bisa melengkapi data usulan kepada pengusul, dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut ini.

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Nama Lengkap
  • Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  • Bidang Usaha
  • Nomor Telepon

Nantinya pelaku Usaha Mikro yang berhak mendapatkan Banpres akan menerima pemberitahuan melalui pesan singkat (SMS) oleh bank penyalur. Setelah penerima mendapat SMS, mereka harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan, agar dapat mencairkan dana. Penerima Banpres untuk Usaha Mikro tidak dapat diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif.

Baca juga : 3 Bantuan Uang Tunai Ini Akan Disalurkan Maret 2021

Cara Cek Penerima BLT UMKM dan Cara Mencairkan BPUM di BRI

Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UMKM,

  • login eform.bri.co.id/bpum
  • Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
  • Lalu, klik Proses Inquiry

Apabila kalian bukan peserta penerima BPUM, maka akan tampil keterangan Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM. Selain itu juga, penerima BPUM juga akan mendapat informasi melalui pesan singkat (SMS) dari bank penyalur. Apabila sudah mendapatkan pesan singkat (SMS) sebagai penerima BPUM, maka selanjutnya penerima harus melakukan verifikasi ke bank penyalur bantuan yang sudah ditentukan, agar bisa segera mencairkan dana bantuan ini.

Nah dokumen yang menjadi syarat dan harus dibawa dalam pencairan BPUM di BRI , seperti berikut :

  • Buku tabungan
  • Kartu ATM dan identitas diri
  • Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.

Baca Juga : Link Download Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak ( SPTJM ) BPUM